JAKARTA, KLIPBERITA.COM – Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat melakukan pengusutan terhadap promosi kontroversial diunggah kafe Holywing.
Disampaikan Kapolres Jakarta selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022), promo yang dilakukan kafe Holywing itu sudah memenuhi unsur tindak pidana.
“Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News.
Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.
“Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: Donor Darah Astra Motor Bengkulu Terkumpul 21 Kantong
Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian. “Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan enam orang menjadi tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings mengundang kepada pemilik nama Muhammad dan Maria untuk diberikan minuman beralkohol gratis.
Baca Juga: Jasa Pembuatan Webisite Perusahaan
Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.